Ribuan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat memadati saat aksi demontrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Ribuan massa pendemo Demo Darurat Indonesia mulai memadati Jalan Gotot Subroto, Jakarta mengenakan atribut dan membawa spanduk dan demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK dan menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

Dewan Guru Besar UI Tegaskan Putusan MK terkait Pencalonan Pilkada Sudah Final

Kamis 22 Agu 2024, 13:46 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkait pencalonan Pilkada bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo bersama para guru besar UI lainnya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara," kata Harkristuti.

DGB UI meminta dihentikannya revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Juga meminta agar bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Ketiga, DGB UI meminta KPU segera melaksanakan putusan MK 60 dan 70 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan.

"Serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tutur Harkristuti.

Harkristuti juga menilai, DPR melakukan pembahasan revisi undang-undang Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. "Revisi ini dilakukan sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tuturnya.

Dia juga menekankan, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR, sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

"Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Harusnya para anggota dewan mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi, jangan berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," kata Harkristuti. (CK-01)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Dewan Guru Besar UIDGB UIrevisi uu pilkadaPutusan MK 60 dan 70Putusan MKPilkadapencalonan pilkadaambang batas pencalonan Pilkada

Administrator

Reporter

Umar Mukhtar

Editor