JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal dilakukan. Proses pendaftaran Pilkada akan menggunakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Kabar pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Melalui cuitan di akun X miliknya, Dasco menyebut pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Semula agenda tersebut memang telah direncanakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dikutip dari akun X.
Dasco melanjutkan, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, keputusan dari MK yang akan berlaku terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tak lagi menggunakan aturan 20 persen kursi di DPRD.
"Pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tambah Dasco.
"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, dipagi hari," katanya.
Sebelumnya, gelombang massa mengepung Gedung DPR usai Baleg DPR hendak merampungkan revisi UU Pilkada setelah MK membuat putusan.
Massa dari mahasiswa, buruh, hingga artis turun ke jalan menentang keputusan DPR yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.