Tender Alun-alun Pandeglang Diduga Maladministrasi, Kontraktor Lapor Polisi

Rabu 21 Agu 2024, 16:03 WIB
Kawasan alun-alun Pandeglang yang akan direnovasi. (Poskota/Samsul Fatoni)

Kawasan alun-alun Pandeglang yang akan direnovasi. (Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pengusaha jasa konstruksi melaporkan Pokja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pandeglang.

Laporan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan maladministrasi pada proses tender proyek Alun-alun Pandeglang senilai Rp3.768.820.000 dengan nilai HPS sebesar Rp3.768.820.000.

Laporan yang dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi yakni dari Kuasa Direktur CV. Selaras And Moura Samsuha.

Laporan telah disampaikan kepada Polres Pandeglang tertanggall 6 Agustus 2024 lalu dan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 7 Agustus 2024, lalu.

Dilihat dari hasil lelang proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tersebut sudah selesai dilakukan ULP, dan sudah muncul nama perusahaan pemenang tender tersebut yakni CV. Suci Pratama.

Pada proses lelang tersebut diikuti oleh sebanyak 42 perusahaan, dan hasil evaluasi pada urutan pertama nama perusahaan Suci Pratama, kedua CV. Wirama Persada, ketiga CV. Prima Jaya dan ke empat perusahaan Selaras And Moura CV serta puluhan perusahaan lainnya.

Namun, meski sudah muncul pemenang tender, tapi pada hasil lelang LPSE tersebut belum muncul pemenang berkontrak proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tersebut.

Kuasa Direktur CV. Selaras And Moura, Samsuha mengatakan telah melakukan sanggah banding atas hasil lelang proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang, dan melaporkan pihak ULP kepada Polres dan Kejari Pandeglang.

Pasalnya, ia menilai, pola kerja Pokja Pemilihan ULP Pandeglang sudah serampangan.

"Jadi, tidak lagi mengacu kepada aturan tetapi diduga berdasar atas pesanan. Sehingga kami melakukan pelaporan kepada pihak APH," ungkap Samsuha melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia berharap, APH dapat menindaklanjuti laporan yang dilakukannya, karena dirinya selaku penyedia jasa konstruksi merasa dirugikan atas telah digugurkannya dalam proses tender rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tanpa dasar yang jelas.

"Pihak Pokja ULP menyatakan CV. Selaras And Moura dinyatakan gugur evaluasi teknis," katanya.

Gugurnya pada proses lelang itu dengan keterangan kalau perusahaannya tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan dan bukti bayar iuran BPJS satu bulan terakhir.

Kemudian tidak melampirkan bukti kepemilikan kantor berupa sertifikat atau akta jual beli atau surat perjanjian sewa kantor sesuai dengan alamat kantor tersebut serta referensi personel manajerial kurang dari yang di persyaratkan yaitu pada referensi pengalaman kerja tahun 2022.

"Ketiga poin itu sudah saya sanggah, karena memang sudah lengkap dan jelas. Dan itu dapat kami buktikan semuanya," ujarnya.

Samsuha menilai, hasil evaluasi teknis kerja Pokja ULP ini diduga maladministrasi. Maka dari itu ia melaporkan kepada APH.

"Melaporkan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengadaan, yaitu terindikasi  pokja melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran atau persyaratan tender," tuturnya.

Pihaknya juga memohon, kepada APH dan Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait (Pokja Pemilihan dan PPK Kegiatan tersebut) dan dilakukan audit atau bedah dokumen untuk seluruh penawaran yang masuk pada paket tersebut di atas.

"Saya mohon kepada APH baik Internal maupun eksternal untuk dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengadaan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," harapnya.

Samsuha juga berharap lagi, agar dikemudian hari Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran dengan cermat, normatif, tidak berdasarkan asumsi dengan mengabaikan fakta integritas dan intelektualitas, sehingga tidak merugikan penyedia lain.

"Demi terciptanya pengadaan yang bersih kredibel dan akuntabel, bebas praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan atau diduga melakukan persekongkolan mengatur harga penawaran," harapnya lagi. 

"Kami mohon agar dapat dilakukan evaluasi atau tender ulang dengan ketentuan sebagaimana mestinya sesuai ruang lingkup pekerjaan lanskap," ujarnya.

Sementara, Ketua ULP Pandeglang, Ade Taufik beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, tapi tidak merespon. Poskota berusaha mengonfirmasi terkait masalah tersebut dengan mendatangi Ade Taufik ke kantornya, tapi tidak ada. (Samsul Fatoni).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update