Tender Alun-alun Pandeglang Diduga Maladministrasi, Kontraktor Lapor Polisi

Rabu 21 Agu 2024, 16:03 WIB
Kawasan alun-alun Pandeglang yang akan direnovasi. (Poskota/Samsul Fatoni)

Kawasan alun-alun Pandeglang yang akan direnovasi. (Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pengusaha jasa konstruksi melaporkan Pokja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pandeglang.

Laporan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan maladministrasi pada proses tender proyek Alun-alun Pandeglang senilai Rp3.768.820.000 dengan nilai HPS sebesar Rp3.768.820.000.

Laporan yang dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi yakni dari Kuasa Direktur CV. Selaras And Moura Samsuha.

Laporan telah disampaikan kepada Polres Pandeglang tertanggall 6 Agustus 2024 lalu dan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 7 Agustus 2024, lalu.

Dilihat dari hasil lelang proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tersebut sudah selesai dilakukan ULP, dan sudah muncul nama perusahaan pemenang tender tersebut yakni CV. Suci Pratama.

Pada proses lelang tersebut diikuti oleh sebanyak 42 perusahaan, dan hasil evaluasi pada urutan pertama nama perusahaan Suci Pratama, kedua CV. Wirama Persada, ketiga CV. Prima Jaya dan ke empat perusahaan Selaras And Moura CV serta puluhan perusahaan lainnya.

Namun, meski sudah muncul pemenang tender, tapi pada hasil lelang LPSE tersebut belum muncul pemenang berkontrak proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tersebut.

Kuasa Direktur CV. Selaras And Moura, Samsuha mengatakan telah melakukan sanggah banding atas hasil lelang proyek rehabilitasi Alun-alun Pandeglang, dan melaporkan pihak ULP kepada Polres dan Kejari Pandeglang.

Pasalnya, ia menilai, pola kerja Pokja Pemilihan ULP Pandeglang sudah serampangan.

"Jadi, tidak lagi mengacu kepada aturan tetapi diduga berdasar atas pesanan. Sehingga kami melakukan pelaporan kepada pihak APH," ungkap Samsuha melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia berharap, APH dapat menindaklanjuti laporan yang dilakukannya, karena dirinya selaku penyedia jasa konstruksi merasa dirugikan atas telah digugurkannya dalam proses tender rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tanpa dasar yang jelas.

Berita Terkait

News Update