JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran CPNS sudah resmi dibuka, berdasarkan surat yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengumuman jadwal seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024 resmi dibuka tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.
Ada lowongan lain yang disediakan oleh pemerintah selain CPNS di tahun ini yaitu, CASN dan PPPK.
Jangan sampai keliru, karena semua itu ada perbedaanya.
CPNS merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah pendaftar yang telah lulus seleksi masuk menjadi pegawai negeri sipil dan belum diangkat sebagai PNS tetap.
Proses seleksi CPNS dilakukan secara nasional dan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
CPNS biasanya direkrut untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Syarat umum untuk CPNS adalah sebagai berikut:
1. WNI/Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adapun syarat khusus yang biasanya ditetapkan oleh setiap instansi seperti minimal tinggi badan, larangan bertato atau bertindik dan pengalaman kerja.
Sedangkan CASN merupakan singkatan dari Calon Aparatur Negara.
CASN adalah mereka yang telah lulus seleksi masuk menjadi aparatur sipil negera dan belum diangkat sebagai ASN tetap.
Seleksi CASN dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
CASN biasanya direkrut untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Syarat yang harus dipenuhi CASN sama seperti persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS.
Dan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Syarat khusus menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
1. Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan sertifikat pendidik.
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4.
4. Usia minimal 20 tahun dan maskimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum mendaftar.
Anda juga dapat membuka situs tersebut untuk mencari informasi terkait CPNS 2024.
Dapatkan berita dan informasi lengkapnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.