JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda! Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah resmi masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bantuan mencapai Rp2,4 juta.
Saldo dana bansos ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya itu, program unggulan dari pemerintah Indonesia ini diluncurkan melalui Kementerian Sosial.
Lantas siapa saja yang bisa menerima saldo dana bansos PKH Rp2,4 juta ini? simak syarat penerima di bawah sini.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk bisa menikmati saldo dana bantuan sosial ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya keluarga yang tercatat dalam DTKS yang berhak mendapatkan Bansos PKH. DTKS adalah basis data nasional yang mencatat keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Untuk syarat pertama, Anda harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut untuk menjadi penerima PKH:
Ibu Hamil
Bansos PKH ditujukan kepada ibu hamil yang harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.
Balita dan Anak