SELAMAT! NIK e-KTP Anda Penuhi Syarat Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta, Cek ke Laman Kemensos Sekarang!

Rabu 21 Agu 2024, 16:56 WIB
Cek laman kemensos sekarang karena NIK e-KTP anda telah penuhi syarat penerima bansos PKH Rp4,2 juta.(Edited by SHandra/Poskota)

Cek laman kemensos sekarang karena NIK e-KTP anda telah penuhi syarat penerima bansos PKH Rp4,2 juta.(Edited by SHandra/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, kini Anda berkesempatan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

Segera cek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima dengan mengunjungi laman resmi Kemensos.

Bansos PKH salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kemensos untuk membantu keluarga kurang mampu di Indonesia. 

Program ini hadir untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Saldo dana bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, simak syaratnya yuk!

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima Bansos PKH, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Nominal Bansos PKH

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Saldo dana bansos PKH akan dibagikan dalam beberapa tahap selama satu tahun.  Besaran bantuan ini dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap KPM.

Cek Bansos PKH Kemensos

Untuk memastikan apakah NIK e-KTP Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bansos PKH, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

  1. Kunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data diri Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
  3. Ketik NIK e-KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah semua data diisi, klik tombol "Cari Data" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.

Jika NIK dan e-KTP Anda terdaftar karena memenuhi syarat penerima, maka Anda berhak mendapatkan saldo dana Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta. Selamat ya!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update