JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda tertera dapat saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024.
Pemerintah memberikan saldo dana kepada program Kartu Keluarga Harapan (PKH) yang sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dana bantuan ini akan disalurkan pada Agustus 2024.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima dana Rp2.400.000 per tahun khusus untuk kategori penyandang disabilitas.
PKH merupakan program bantuan yang akan diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin agar mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Bagi Anda penerima bantuan PKH 2024 dapat mengecek status penyaluran melalui website resmi ataupun aplikasi lewat HP.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tedaftar DTKS dan Keluarga Penerima Manfaat.
- Bukan dari golongan Pejabat, Polri, TNI, ASN, PNS, atau Karyawan BUMN dan BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.
Manfaat Dana PKH 2024
- Untuk membeli kebutuhan pangan harian.
- Membantu mendukung biaya pendidikan.
- Digunakan untuk modal usaha kecil.
- Meringankan beban ekonomi.
Cara Cek Penerimaan PKH 2024 Via Website Resmi
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. masukan alamat sesuai dengan KTP.
3. Isi nama lengkap dengan benar.
4. Jawab kode captcha yang tersedia di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data'
6. Data Anda akan tertera di website jika terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2024.
Cara Cek Penerimaan PKH 2024 Via Aplikasi
1. Doownload aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
2. Daftar atau Login Akun menggunakan nomor hp atau gmail.
3. Pilih menu 'Daftar Penerima'
4. Isi data informasi lengkap sesuai KTP.
5. Klik 'Cari'
6. Layar akan menampilkan data yang di cari.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial saldo Dana gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah langsung dicairkan. Gunakan dana ini dengan baik dan bijak. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.