Setiap siswa yang terdata jadi penerima PIP, baik di sekolah umum maupun di madrasah akan segera mendapatkan bantuan ini.
Namun, untuk peserta didik yang berasal dari sekolah madrasah penyaluran dananya dilakukan melalui Kementerian Agama.
Itu karena bantuan dana untuk peserta didik madrasah di tahun ini digabungkan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
1. SD/MI/Sederajat: Rp450.000/ tahun
2. SMP/MTS/Sederajat: Rp750.000/ tahun
3. SMA/MA/Sederajat: Rp1.000.000/ tahun
2. Bansos PKH
Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam empat tahap. Tahap pertama, mulai Januari-Maret, tahap kedua sejak April-Juni, tahap ketiga mulai Juli-September, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima bansos PKH berbeda-beda setiap kategorinya.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH, yakni anak usia dini, ibu hamil, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Adapun, rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori, yaitu:
1. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.