NIK KTP dan KK Anda Masuk dalam Catatan Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Segera Cek Status KPM, Uang Bisa Diambil di Kantor Pos!

Rabu 21 Agu 2024, 13:52 WIB
Cek status penerimaan dana bansos PKH 2024 senilai Rp2.400.000. KPM dapat mencairkannya di kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek status penerimaan dana bansos PKH 2024 senilai Rp2.400.000. KPM dapat mencairkannya di kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang daftar menggunkan NIK KTP dan KK, berhak mendapat dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 apabila telah resmi disahkan pemerintah.

Data Anda akan masuk dalam catatan penerima dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Adapun nominal sebesar Rp2.400.000 bisa Anda cairkan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam kurun waktu sat tahun.

Kedua kategori tersebut akan mendapat nominal tertentu apabila berdasarkan perhitungan per tahapnya, sebagaimana yang biasa disalurkan.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah untuk meningkatkan kesejaheraan keluarga miskin dan rentan.

Penerima bansos PKH dipastikan sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Sebagai bansos bersyarat, penerima PKH didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial lainnya di daerah masing-masing.

Pada tahun 2024, ada beberapa kategori penerima dalam sebuah keluarga yang berhak mendapatkan dana bansos PKH, mereka adalah penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh seluruh kategori dalam satu tahun penuh.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun

Pencairan dana bansos ini dilakukan melalui dua metode, yakni via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencairkan menggunakan KKS Merah Putih bisa tarik tunai di bank penyalur HIMBARA yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI (untuk wilayah Aceh).

Berita Terkait
News Update