JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi Anda yang namanya tertera dalam daftar penerima bantuan sosial (banso) Program Keluarga Harapan (PKH), ada dana yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp600.000 untuk alokasi Juli-September 2024.
Dana bansos tersebut akan segera sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Sebagaimana diketahui, pemerintah gencar menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Satu di antara bansos yang banyak dinantikan pencairannya adalah PKH. Program ini telah hadir sejak 2007 dan masih rutin disalurkan di setiap daerah.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai bansos bersyarat, PKH membuka akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.
Ada tujuh golongan KPM yang berhak mendapatkan dana bansos PKH di antaranya penyadang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita 0-6 tahun, dan anak usia sekolah.
Bansos PKH diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH untuk setiap kategori penerima dengan nominal yang bervariasi. Simak rinciannya di sini.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Dalam pencairannya, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Pencairan PKH melalui PT Pos Indonesia dilakukan bagi KPM yang belum memiliki rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Merah Putih.