KUR Bank BJB Senilai Rp500 Juta Dapat Anda Cairkan, Pinjaman Modal Usaha

Rabu 21 Agu 2024, 17:35 WIB
Selain bank plat merah milik pemerintah pusat, Bank BJB juga memberi pinjaman KUR hingga Rp500 juta.

Selain bank plat merah milik pemerintah pusat, Bank BJB juga memberi pinjaman KUR hingga Rp500 juta.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah fasilitas pinjaman Bank BJB yang diberikan kepada pelaku usaha baik perorangan, badan usaha atau kelompok usaha dengan skala super mikro, mikro, kecil dan menengah.

Bank BJB juga menawarkan KUR untuk TKI. Proses pengajuan KUR BJB cukup cepat.

Dalam waktu 3-7 hari kerja, dana sudah bisa dicairkan ke rekening nasabah.

Pengajuan KUR BJB dapat dilakukan di cabang-cabang Bank BJB. Pelaku usaha juga bisa memanfaatkan layanan online untuk pengajuan yang lebih praktis.

Keunggulan KUR Bank BJB

Keunggulan KUR BJB menawarkan proses pengajuan yang mudah, jangka waktu pinjaman panjang dan persyaratan dokumen juga sederhana. Lihat dibawah ini selengkapnya:

  • Jangka Waktu Pinjaman untuk debitur baru

Maksimum 36 bulan untuk Modal Kerja.

Maksimum 60 bulan untuk Investasi.

  • Debitur Perpanjangan, Suplesi dan Restrukturisasi

Maksimum 48 bulan untuk Modal Kerja.

Maksimum 84 bulan untuk Investasi.

  • KUR MIKRO & Super Mikro

Paling lama 36 Bulan sementara KUR kecil paling lama 48 Bulan

  • Kredit Imvestasi

KUR Mikro & KUR Kecil Paling Lama 60 Bulan

  • KUR Penempatan TKI

Paling Lama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) Tahun

Plafon Kredit Usaha Rakyat bank Jabar dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:

  • KUR Super Mikro s/d Rp10.000.000.
  • Usaha Mikro Rp10.000.000 hingga RpRp50.000.000.
  • Usaha Kecil Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000.
    Klasifikasi jenis usaha mikro / Kecil ditentukan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  • KUR TKI Sesuai Cost Structure dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000.

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan 

Sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa dokumen yang Anda perlu siapkan. Siapkan dokumen di bawah ini:

  • Dokumen Identitas
  1. Fotokopi KTP (suami / istri) yang masih berlaku
  2. NPWP (wajib untuk plafond di atas Rp.50.000.000)
  3. Fotokopi KK, Akta Nikah/Surat Cerai/Surat kematian untuk perorangan
  4. Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha
  5. Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
  6. Seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
  7. AD/ART
  8. Bukti Pendaftaran Badan Usaha dari pengadilan setempat
  9. NPWP atas nama Badan Usaha
  • Dokumen Usaha
  1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait
  2. Dokumen pembayaran pajak usaha berikut SPT
  3. Laporan keuangan tahunan 2 tahun terakhir
  • Dokumen Agunan
  1. Dokumen kepemilikan Agunan beserta kelengkapan / dokumen pendukungnya
  2. Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank

Untuk info lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi Bank BJB di bankbjb.co.id/page/kredit-usaha-rakyat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update