Segera klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari insentif pemerintah melalui Kartu Prakerja. (Poskota/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Hore, NIK KTP Anda Berhak Klaim Saldo DANA Rp700.000 Gratis, Cek Cara Dapat Insentif Pemerintah di Sini

Rabu 21 Agu 2024, 22:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja membagikan insentif Rp700.000 bagi Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang terpilih sebagai penerima saldo DANA.

Saldo DANA tersebut merupakan imbalan atas partisipasi masyarakat dalam program pemerintah itu. Insentif Rp700.000 dapat dicairkan ke dompet elektronik.

Prakerja merupakan program besutan pemerintah untuk meningkatkan keterampilan serta kewirausahaan masyarakat melalui serangkaian pelatihan.

Program ini pertama kali diluncurkan pada 2020. Sejak saat itu, sudah jutaan orang menerima bantuan pemerintah, baik pelatihan maupun insentif.

Adapun hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024 merupakan batas akhir peserta Prakerja gelombang 71 untuk memenuhi syarat klaim saldo DANA gratis.

Peserta gelombang 71 harus segera membeli pelatihan melalui platform digital yang bermitra dengan Prakerja sebelum batas waktu berakhir pukul 23.59 WIB.

Syarat Klaim Saldo DANA

Setelah dinyatakan lolos Prakerja, peserta mesti membeli pelatihan dalam batas waktu yang telah ditentukan penyelenggara.

Transaksi pembelian pelatihan menggunakan modal Rp3.500.000 dari penyelenggara Prakerja. Setelah itu, pilih dan selesaikan pelatihan.

Berikut tahapan sekaligus syarat lengkap klaim insentif Prakerja senilai Rp700.000 berupa saldo DANA gratis:

Pencairan Saldo DANA

Seluruh penghasilan dari Prakerja senilai Rp700.000 bisa dicairkan ke dompet elektronik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Umumnya, pencairan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja seusai penjadwalan muncul pada menu dashboard peserta Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danadompet elektronikpelatihan PrakerjaInsentifpemerintah

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor