Ikuti Kartu Prakerja untuk klaim saldo DANA gratis berupa insentif Rp700.000. (Poskota.co.id/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Dompet Elektronik Terisi berkat NIK KTP Terpilih Penerima Saldo DANA Prakerja Rp700.000, Cek di Sini

Rabu 21 Agu 2024, 23:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dompet elektronik terisi setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu terpilih sebagai penerima insentif Kartu Prakerja.

Prakerja merupakan program besutan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kewirausahaan masyarakat lewat beragam jenis pelatihan.

Bukan cuma bantuan pelatihan, pemerintah juga menyalurkan insentif berupa saldo DANA sebesar Rp700.000 secara gratis.

Maka demikian, masyarakat begitu menantikan program ini berkat berbagai manfaatnya. Bahkan, Prakerja juga menawarkan peluang kerja bagi para peserta.

Sebelum itu, sebaiknya kamu harus mengetahui persyaratan wajib untuk mengikuti program Prakerja sebagai berikut.

Persyaratan Ikut Prakerja

Dilansir dari situs resminya, berikut persyaratan lengkap mengikuti program Prakerja berhadiah saldo DANA Rp700.000:

Cara Daftar Prakerja

Kamu bisa memulai langkah klaim saldo DANA gratis dengan melakukan pendaftaran akun Prakerja sebagai berikut:

Tahap Klaim Saldo DANA

Begitu dinyatakan lulus tes, kamu bisa bergabung dengan gelombang Prakerja yang tersedia, untuk kemudian memasuki fase pelatihan dan pengisian survei.

Fase pelatihan menghasilkan insentif sebesar Rp600.000, sedangkan pengisian survei Rp100.000 sebanyak dua kali (per survei Rp50.000).

Seluruh saldo DANA Prakerja tersebut dicairkan ke dompet elektronik setelah penjadwalan keluar. Proses pencairan berlangsung 3-5 hari kerja.

Demikian informasi klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratisdompet elektronikinsentif prakerjakartu prakerja

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor