Saldo Dana Rp4.400.000 Berhasil Cair Lewat Bank Himbara Bagi KPM yang Lolos Syarat dan Terdaftar di DTKS, Cek Pencairannya di Sini

Selasa 20 Agu 2024, 17:04 WIB
Saldo dana bansos PKH Rp4.400.000 cair untuk KPM yang lolos syarat dan terdaftar dalam DTKS. (Pinterest/Foto edit: Neni Nuraeni)

Saldo dana bansos PKH Rp4.400.000 cair untuk KPM yang lolos syarat dan terdaftar dalam DTKS. (Pinterest/Foto edit: Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Akhirnya, saldo dana sebesar Rp4.400.000 berhasil cair lewat Bank Himbara bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lolos syarat dan telah terdaftar dalam DTKS. Cek pencairannya di sini sekarang.

Penyaluran dana bansos kali ini merupakan dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dengan syarat yang pastinya memiliki status sebagai penerima bansos PKH dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi KPM yang menerima dana ini, merupakan kategori anak yang masih melanjutkan pendidikannya atau duduk di bangku sekolah, seperti SD, SMP dan SMA/SMK atau SMALB.

Setiap jenjang pendidikan tentunya akan menerima dana dengan jumlah yang berbeda-beda. Untuk SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Kemudian, untuk SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

Lebih lanjut, anak SMA/SMK atau SMALB sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 untuk per tahun. Pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI dan BSI).

Syarat Penerima Dana Bansos PKH

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak Berusia Sekolah (6-21 Tahun)
3. Masih Bersekolah Aktif
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Tidak Sedang Menerima Beasiswa Lain

Cara Cek Status Penerima Dana Bansos PKH:

1. Melalui Website Kemensos:

- Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih menu "Pencarian Data PM"
- Masukkan data diri anda, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketikkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan informasi apakah anda termasuk sebagai penerima bansos PKH atau tidak

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

News Update