Rp200.000 dari Bansos BPNT Cair, Apakah Anda Termasuk? Cek Pakai NIK KTP Lihat Kategorinya

Selasa 20 Agu 2024, 15:12 WIB
Bansos BPNT sudah dapat dicairkan via bank penyalur yang tergabung dalam Himbara, cek kriteria penerimanya. (Pinterest)

Bansos BPNT sudah dapat dicairkan via bank penyalur yang tergabung dalam Himbara, cek kriteria penerimanya. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos sudah bisa dicairkan oleh warga.

Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini akan membantu meringankan beban masyarakat. Cek menggunakan NIK KTP untuk melihat daftar penerima.

Penerima bansos BPNT atau biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan mendapatkan dana Rp200.000 per bulan.

Bansos BPNT yang dicairkan hari ini akan disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk sebagai bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI dan Mandiri.

Warga hanya perlu membawa KTP dan kartu keluarga ke bank terdekat.

Pastikan data pribadi Anda sudah sesuai dengan data yang terdaftar. Jika sudah terdaftar, cek saldo melalui mobile banking atau cek saldo di atm terdekat.

Proses pencairan BPNT ini sangat sederhana. Setelah data diverifikasi, dana akan langsung diterima oleh warga.

Bantuan BPNT ini diberikan kepada warga yang membutuhkan. Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kategori Penerima Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini dikenal sebagai program sembako. 

Ditujukan kepada rumah tangga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kategori penerima bantuan ini meliputi:

  1. Keluarga Miskin dan Rentan. Mereka yang tergolong dalam kelompok ekonomi bawah dan memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan.
  2. Rumah Tangga dengan Anggota Rentan. Termasuk lansia, disabilitas, ibu hamil, atau anak-anak balita, yang membutuhkan perlindungan sosial lebih.
  3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH secara otomatis juga bisa menjadi penerima BPNT.
  4. Pekerja Informal. Orang-orang yang bekerja di sektor informal dan terdampak secara ekonomi.
Berita Terkait
News Update