JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan aneka bantuan sosial (Bansos) setiap tahunnya. Salah satunya, saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 yang dicairkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pemilik rekening Bank Himbara atau via PT Pos Indonesia.
Bank Himbara yang dimaksud adalah himpunan bank milik negara meliputi BRI, BSI, BNI, dan Bank Mandiri. Dalam penyaluran saldo bansos PKH, biasanya jalur ini diterapkan bagi KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pencairan dana bansos juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Untuk jenis ini, dilakukan bagi KPM yang tidak memiliki KKS.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Bansos PKH adalah program bantuan tunai yang disalurkan pemerintah lewat Kemensos kepada KPM.
KPM ini adalah kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang data NIK KTP dan KK-nya masuk dalam DTKS Kemensos RI.
Tujuan program ini adalah untuk menekan angka kemiskinan di Tanah Air sekaligus menaikkan kesejahteraan masyarakat miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Pemerintah sendiri menerapkan syarat dan ketentuan bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima Bansos PKH
Pemerintah menetapkan tujuh kategori penerima bantuan PKH ini, meliputi:
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
Berdasarkan pointer di atas, setiap kategori penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai berbeda-beda.
Jadwal Pencairan PKH
Selengkapnya, berikut ini jadwal pencairan PKH 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.