JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPM yang Nomor HP dan NIK KTP nya memiliki tanda ini telah dinyatakan tidak layak terima saldo dana bansos PKH-BPNT dari pemerintah pada periode selanjutnya.
Saat ini pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Ini merupakan pencairan tahap ketiga periode alokasi Juli-Agustus 2024. Sejumlah KPM pun telah menerima pencairan dana dari pemerintah.
Penyaluran dana dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan bank Mandiri.
Selain itu, pencairan dana juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi para KPM yang tidak memiliki rekening bank.
Bagi Anda yang hingga saat ini bansos PKH maupun BPNT nya belum cair, Anda dapat mencaritahu penyebabnya.
Anda dapat meminta bantuan pendamping sosial setempat atau operator SIKS-NG di desa untuk mengeceknya.
Jika status periode penyaluran di SIKS-NG Anda sudah berubah menjadi Juli-Agustus dan SI, maka Anda tidak perlu risau karena bantuan akan segera disalurkan.
Namun, jika status periode pencairan masih Mei-Juni, maka kemungkinan besar Anda tidak akan mendapatkan bansos lagi dari pemerintah.
Dalam artikel ini sudah tersaji informasi mengenai beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.
2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.
3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.
Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.