JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Agustus Plus 2024 (KJP Plus Tahap I Tahun 2024) cair mulai 6 Agustus 2024.
Jika anda belum mendapatkan bantuaj pendidikan tersebut, bisa saja KJP Plus Agustus 2024 cair bertahap.
Untuk memastikannya, anda bisa cek status penerima KJP Plus Agustus 2024 terlebih dahulu.
Pastikan data NIK dan NISN anda telah terverifikasi sebagai penerima saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024.
Jika tidak terverifikasi, maka kemungkinan anda tidak akan mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024.
Ada beberapa kemungkinan, di antaranya yakni data NIK dan NISN yang tidak sesuai atau data lainnya yang tidak sesuai.
Jadi sebaiknya, pastikan terlebih dahulu anda sudah memenuhi syarat untuk bisa terima saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024.
Sebagai informasi, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik.
Adapun rincian besaran nominal KJP adalah sebagai berikut ini.
Rincian Besaran Nominal KJP Plus 2024
SD/MI
1. Biaya rutin: Rp135.000