Waduh! Saldo Dana Bansos Rp600.000 Kuotanya Dikurangi Pemerintah, Apakah NIK KTP Anda Termasuk?

Senin 19 Agu 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Dana Desa. (Facebook/edit: Dzikri)

Ilustrasi penyaluran bansos BLT Dana Desa. (Facebook/edit: Dzikri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp600.000 yang diberikan oleh pemerintah untuk nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk (KTP) yang lolos verifikasi di kabarkan kuotanya dikurangi.

Namun bagi keluarga penerima manfaat (KPM) seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program keluarga harapan (PKH) tidak perlu khawatir.

Pasalnya dana bansos Rp600.000 yang kuotanya berkurang berasal dari NIK KTP P3KE yang dikelola oleh Kemenko PMK.

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial disebutkan jika ada pengurangan kuota penerima bansos BLT Dana Desa yang saat ini namanya berubah menjadi BLT Miskin Ekstrim.

Berdasarkan informasi dari pendamping bantuan sosial, BLT Dana Desa ini sebelumnya diberikan pada KPM dengan rata-rata penerima sekitar 40 orang dalam setiap penyalurannya.

Tetapi di tahun 2024, penerima bantuan langsung tunai ini dikurangi menjadi hanya sekitar 10 - 15 orang penerima. Atas dasar hal tersebut, terlihat adanya pengurangan penerima sekira 50 persen.

Perlu diketahui, BLT Dana Desa ini diberikan kepada NIK KTP yang masuk dalam kategori miskin ekstrim dan belum pernah mendapatkan bansos kemensos seperti BPNT dan PKH.

Kemudian pemilihan penerima manfaatnya dilakukan secara musyawarah oleh perangkat desa beserta dengan masyarakat setempat.

Pencairan BLT Dana Desa

Dalam penyaluran bantuannya, dijadwalkan BLT Dana Desa akan disalurkan sampai akhir Agustus 2024 dan masih dilakukan pencairan hingga saat ini.

Bantuan ini disalurkan langsung oleh perangkat desa setempat. Metode pencairannya, KPM dikumpulkan di kantor desa atau didatangi oleh perangkat desa ke rumah penerima manfaat.

Besaran saldo dana bansos yang diterima oleh penerima manfaat ialah sebesar Rp600.000 untuk alokasi salur Juli - Agustus 2024 serta Rp900.000 untuk alokasi salur Juli - September 2024.

Berita Terkait
News Update