Penyaluran dana untuk pelajar SD dan SMP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank BRI, sementara siswa SMA dan SMK melalui Bank BNI. Di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima Bantuan PIP:
1. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan.
4. Korban bencana alam.
5. Pelajar dengan gangguan fisik.
6. Korban musibah.
7. Pelajar dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
8. Pelajar yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
9. Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Pelajar atau orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima PIP dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk musyawarah mengenai kepesertaan.
Selain itu, informasi lebih lanjut tersedia di laman resmi DTKS Kemensos RI atau melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat.
Pihak sekolah juga berperan dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data melalui verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini bertujuan untuk mendukung pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan dengan baik, meringankan beban ekonomi keluarga, dan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.