SELAMAT! NIK e-KTP Anda Terdata Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Syaratnya!

Senin 19 Agu 2024, 23:59 WIB
Ketahui syarat dan informasi lainnya soal saldo Dana bansos PKH.(Edited by Shandra/Poskota)

Ketahui syarat dan informasi lainnya soal saldo Dana bansos PKH.(Edited by Shandra/Poskota)

Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Setiap penerima PKH harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di sistem administrasi kependudukan.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK e-KTP Anda terdata sebagai penerima Bansos PKH, berikut cara cek bansos di Kemensos:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat tempat tinggal Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK e-KTP Anda.
  4. Klik tombol "Cari Data," dan sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Proses Pencairan Bansos PKH

Setelah dinyatakan sebagai penerima Bansos PKH, saldo dana bantuan akan disalurkan melalui rekening yang sudah terdaftar di bank penyalur.

Saldo Dana bansos gratis ini akan cair dari bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. 

Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, dan penerima dapat mengambil dana bantuan di ATM atau melalui agen bank yang telah ditunjuk.

Saldo Dana Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta biasanya diberikan dalam beberapa kali pencairan selama satu tahun. 

Pastikan Anda memantau informasi terbaru dari Kemensos atau instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update