JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Segera daftarkan dan buat Kartu Keluarga baru saat Anda mendapatkan anggota baru dalam keluarga atau bayi baru lahir.
Bayi atau anak usia dini akan menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah.
Dengan total Rp3 juta per tahun, maka dalam satu tahap pemberian bansos ini sebesar Rp750.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos ini juga tidak diperuntukan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.
Berikut ini cara pendaftarannya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda.
2. Siapkan berkas (KTP dan KK).
3. Buka aplikasi Cek Bansos.
4. Isi data diri.
5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.
6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya.
7. Setelah itu, masuk ke halaman awal.
8. Mendaftar usulan program PKH.
9. Melengkapi data identitas diri.
10. Menentukan jenis program bansos PKH.
11. Pilih jenis PKH Balita.
12. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Jika bayi baru lahir belum masuk ke dalam Kartu Keluarga, begini cara pendaftarannya:
1. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIskukcapil) setempat agar bisa tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta diterbitkan Akte kelahiran.
2. Akte kelahiran serta KK yang sudah update dan ada nama bayi dilaporkan pada pengisian data desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial Kabupaten/kota agar bisa didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-NG sehingga bisa melanjutkan layanan kesehatan.
Itulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir agar dapat bansos PKH. Anda bisa meminta bantuan dalam proses pendaftaran dan bertanya jika ada yang kurang dipahami kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.