JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial atau bansos 2024 yang masih berjalan.
Dana bansos PKH dan BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk ke dalam kriteria-kriteria tertentu
BPNT memungkinkan penerima untuk membeli bahan pangan tertentu dari pedagang atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara ekonomi untuk memastikan mereka mendapatkan akses pangan yang cukup dan berkualitas.
Penerima bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.
Sementara PKH bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai yang disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima dengan nominal yang bervariasi tergantung kategori.
Perlu diketahui, kedua program bansos di atas memiliki kriteria tersendiri untuk penerima yang layak mendapatkannya.
Setiap KPM yang berhak menerima bansos, NIK KTP mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena dianggap telah layak dan memenuhi syarat.
Berikut Adalah Kategori yang tidak termasuk dalam pencairan BPNT
1. Penduduk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK)