NIK KTP anda layak daftar Prakerja Gelombang 72. (www.prakerja.go.id)

TEKNO

NIK KTP dan KK Milik Anda Layak Daftar Prakerja Gelombang 72, Siapkan Syarat Ini agar Lolos dan Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah

Senin 19 Agu 2024, 11:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dikabarkan akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Pastikan NIK KTP dan KK anda layak untuk daftar Prakerja.

Jika sudah, maka kesempatan anda untuk lolos dan klaim insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah akan semakin besar.

Perlu diketahui bahwa NIK KTP dan KK merupakan salah satu syarat krusial untuk daftar Prakeja.

Jadi sebelum mendaftar, anda bisa pastikan bahwa NIK KTP dan KK telah sesuai.

Apabila terdapat masalah, maka kemungkinan anda untuk lolos dan klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah sangat kecil.

Selain itu, anda juga harus mempersiapkan syarat daftar Prakerja berikut ini.

Syarat Daftar Prakerja

1. WNI pemilik NIK KTP dan KK

2. Sedang tidak sekolah/kuliah

3. Bukan ASN/PNS atau BUMN

4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja

5. Karyawan swasta

6. Pekerja yang di PHK

7. Pelaku UMKM

Sedangkan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 adalah sebagai berikut.

Cara Daftar Prakeja

1. Akses website www.prakerja.go.id

2. Registrasi atau buat akun dengan melengkapi data diri

3. Lakukan verifikasi KTP, wajah, dan nomor HP

4. Ikuti tes kemampuan dasar

5. Klik "Gabung Gelombang"

Itulah hal yang perlu anda  persiapkan sebelum daftar Prakerja Gelombang 72.

Tujuannya agar kesempatan anda untuk lolos dan mendapatkan Beasiswa pelatihan Rp3.500.000 dari pemerintah serta insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 semakin besar.

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari PemerintahNIK KTP dan KKPrakerja Gelombang 72Cara Daftar Prakerjasyarat daftar Prakerja

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor