JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyakarat kini tengah menantikan jadwal Kartu Prakerja gelombang selanjutnya. Namun, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah terdaftar akun Kartu Prakerja atau belum? Simak cara cekya di sini.
Bagi calon peserta yang tertarik ingin mendaftarkan NIK KTP pada program pemerintah yakni Kartu Prakerja perlu cek apakah sudah terdaftar akun Prakerja atau belum.
Pasalnya, untuk mengikuti program ini salah satunya syaratnya yakni maksimal hanya 2 NIK KTP saja dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Tak sedikit masyarakat yang antusias menunggu pendaftaran gelombang selanjutnya selain ingin meningkatkan skill dan kompetensi dalam dunia kerja, peserta juga akan mendapatkan insentif pelatihan.
Tentu saja, insentif pelatihan sebesar Rp700.000 dapat dicairkan melalui rekening bank dan dompet elektronik seperti DANA, OVO dan lainnya.
Saat ini, masyarakat menantikan Kartu Prakerja gelombang 72 seusai gelombang sebelumnya ditutup sejak Senin, 5 Agustus 2024 lalu.
Prediksi jadwal gelombang 72 akan dibuka pada Jumat, 23 Agustus 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan jika melihat pola gelombang-gelombang sebelumnya yang selalu dibuka setiap hari Jumat.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.
Disarankan untuk masyarakat melakukan pengecekan pada media sosial Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id untuk mendapatkan informasi lainnya.
Selagi menunggu informasi resminya, tak ada salahnya cek NIK KTP apakah telah terdaftar dalam akun Prakerja atau belum.
Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Akun Prakerja
Anda bisa memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:
- Akses ke laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
- Masukkan alamat email aktif dan password.
- Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'. Kemudian klik'Daftar'.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
- Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
- Kode OTP akan dikirimkan ke email.
- Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
- Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Jika NIK KTP Anda belum terdaftar, silahkan Anda bisa melakukan pembuatan akun Prakerja sebelum gelombang selanjutnya dibuka.
- Buka laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran, klik 'Daftar Akun'.
- Isi kolom data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
- Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas.
- Tes Kemampuan Dasar(TKD) dan ikuti perintah yang akan diarahkan pada layar.
- Klik menu 'Gelombang' pilih gelombang yang tersedia dengan klik 'Gabung Gelombang'.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Namun, perlu diingat bahwa program ini memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran Prakerja. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18-64 tahun.
- Tidak sedang dalam pendidikan formal apapun.
- Bukan pejabat Negara atau Daerah.
- Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
- Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
- Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
Demikian cara cek NIK KTP yang telah terdaftar pada akun Kartu Prakerja hingga cara daftarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI