JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera cek status NIK KTP Anda apakah masuk daftar penerima saldo dana bansos PKH 2024 atau tidak. Simak cara hingga syarat penerimanya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos yang diinsiasi oleh pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ditujukan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program bansos ini bertujuan untuk membantu memenuhi kehutuhan dasar dan sehari-hari KPM sesuai dengan kategori penerimanya.
Seperti yang diketahui, PKH berbeda dari bansos lainnya karena bansos ini memiliki kategori penerima terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
Nominal bantuan yang diberikan tentunya akan berbeda sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan di setiap KPM.
Saat ini PKH telah masuk ke tahap 4 alokasi Juli-Agustus 2024 melalui rekening KKS di bank penyalur BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Jadwal Penyaluran PKH 2024
PKH 2024 disalurkan per dua bulan sekali hingga akhir tahun 2024 mendatang. Berikut rincian jadwal penyaluran PKH 2024:
- Tahap 1: Januari-Februari 2024.
- Tahap 2: Maret-April 2024.
- Tahap 3: Mei-Juni 2024.
- Tahap 4: Juli-Agustus 2024.
- Tahap 5: September-Oktober 2024.
- Tahap 6: November-Desember 2024.
Cek Penerima PKH
Adapun langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PKH 2024 dengan mudah, sebagai berikut:
- Akses ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status hingga jadwal pencairan.
Kategori Penerima PKH
Dalam satu keluarga penerima harus mencakup salah satu atau lebih dari kategori penerima PKH 2024 ini. Berikut kategori penerima PKH Juli-Agustus 2024:
- Ibu hamil/nifas : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD : Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP : Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA : Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun
DTKS menjadi data acuan berisikan data penerima bansos yang digunakan oleh pemerintah agar bantuan tepat sasaran atau tidak salah sasaran.