Nantinya, petugas akan mengarahkan ke pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK.
Penerima bantuan beras 10 kg ini sudah tidak lagi diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan dari P3KE Kemenko PMK.
Dalam satu KK, hanya kepala keluarga saja yang berhak menerima bantuan ini dan tempat penyalurannya terdapat di kantor pos atau titik komunitas, baik di Kantor kelurahan atau balai desa.
Beda dari yang lain, bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk beras seberat 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.
Itulah dia penjelasan mengenai pembagian surat undangan dan pencairan bansos beras 10 kg di PT Pos Indonesia. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.