Kenalan Lewat Medsos, Siswi di Bandung Barat Jadi Korban Penculikan dan Rudapaksa

Senin 19 Agu 2024, 14:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menanyakan motif tersangka kasus penculikan dan pencabulan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin, 19 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menanyakan motif tersangka kasus penculikan dan pencabulan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin, 19 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Berkenalan melalui jejaring sosial Telegram, seorang siswi di Bandung Barat jadi korban penculikan hingga rudapaksa. Pelakunya warga Bekasi yang lahir di Grobokan Jawa Tengah.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus penculikan tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 18 Agustus 2024. Kurang dari 24 jam, tersangka RS berhasil ditangkap kepolisian.

Korban anak perempuan berumur 16 tahun yang bersekolah di SMA swasta di Bandung Barat. Pelaku dan korban telah saling berkenalan sejak 5 bulan lalu melalui platform media sosial.

"Setelah berkenalan lewat media sosial, RSA terus membujuk pelaku hingga lebih intens melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat," kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin, 19 Agustus 2024.

Dari keterangan yang dihimpun, mereka sering melakukan komunikasi yang semula dari Telegram beralih melalui WhatsApp. 

"Pelaku melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian tanggal 17 (Agustus), korban didatangi oleh pelaku. Tanpa seizin orang tua, korban dibawa, ponselnya (korban) dimatikan," ungkapnya. 

Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, korban dibawa pelaku ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi. Korban mau menuruti semua keinginan karena telah diancam oleh pelaku. 

"Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat itu korban mengalami pemaksaan dari tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, RSA dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam," pungkasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update