JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Akhirnya, dana Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah cair. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera cek status penerima dan syarat pencairannya di sini.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) yang ditunggu-tunggu oleh para penerima manfaat (KPM).
Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus, penting untuk segera memeriksa status anda dan memenuhi syarat pencairan agar dana bisa dicairkan tepat waktu.
Program KJP Plus ini ditujukan untuk membantu siswa-siswa dari keluarga prasejahtera di Jakarta agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Cara Cek Status Penerima Sebagai KPM
Apakah anda termasuk penerima dana KJP Plus? Untuk mengetahui status anda sebagai KPM, ikuti langkah-langkah berikut ini:
-
Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.
-
Masukkan NIK: Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP anda di kolom yang disediakan.
-
Cek Status: Klik tombol 'Cek Status' dan tunggu beberapa saat. Jika anda terdaftar sebagai penerima, status KPM anda akan muncul beserta informasi lengkap mengenai tahap pencairan dana.
Syarat Pencairan Dana KJP Plus
Setelah memastikan status anda sebagai KPM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dana KJP Plus bisa dicairkan, yaitu: