Cek Syarat Peneriman Bansos BPNT, Pastikan NIK KTP dan KK Anda Terdaftar di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp2.400.000 per Tahun

Senin 19 Agu 2024, 17:42 WIB
Ilustrasi. Cek syarat penerima bansos BPNT. (Pixabay.com/Ekoanug)

Ilustrasi. Cek syarat penerima bansos BPNT. (Pixabay.com/Ekoanug)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada beragam jenis bansos yang bisa menbantu masyarakat di Indonesia, salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Meskipun bansos BPNT ini sudah dikenal di tengah masyarakat Indonesia, akan tetapi tak sedikit orang yang belum paham.

Padahal ada banyak Keluarga penerima Manfaat atau KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT ini.

Sebagai informasi, tujuan BPNT adalah meningkatkan efisiensi, keakuratan, dan kualitas penyaluran bantuan sosial kepada keluarga sasaran melalui sistem perbankan dan penyaluran bantuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.

Adapun BPNT ini pencairannya tidak tunai, melainkan melalui kartu elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS).

Tujuannya yakni untuk memfasilitasi pembelian bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) oleh KPM.

Besaran nomonal bansos BPNT adalah Rp200.000 per KPM per bulan atau sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Jadi setiap KPM yang berhak menerima basos BPNT dapat menggunakan  KKS untuk menukarkan bantuan tersebut dengan beras dan/atau telur sesuai dengan keinginan mereka.

Penerima bantuan ini pasti sudah tercatat di DTKS Kemensos, sehingga bagi anda yang ingin mendapatkan bansos BPNT pastikan data NIK KTP dan KK anda sudah terverifikasi.

Lalu, apa saja syarat penerima bansos BPNT?

Syarat Penerima Banso BPNT

1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.

3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.

4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Jika data NIK KTP dan KK anda sudah tercatat di DTKS Kemensos, anda bisa langsung cek status penerima bansos BPNT melalui cara ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

1. Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada halaman situs, cari formulir atau bagian yang meminta informasi alamat. Masukkan alamat sesuai dengan detail yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.

3. Isi kolom yang disediakan dengan nama lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Setelah mengisi alamat dan nama lengkap, akan ada tampilan kode captcha yang perlu dimasukkan. Masukkan kode captcha tersebut dengan benar.

5. Setelah memasukkan semua informasi yang diminta, klik tombol 'Cari Data'. Proses pencarian akan dimulai.

6. Setelah proses pencarian selesai, hasilnya akan muncul di layar. Periksa apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BPNT untuk tahun 2024.

Itulah informasi mengenai bansos BPNT, jika anda ingin mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp2.400.000 setiap tahunnya, maka harus memenuhi syarat tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update