Cek Syarat Peneriman Bansos BPNT, Pastikan NIK KTP dan KK Anda Terdaftar di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp2.400.000 per Tahun

Senin 19 Agu 2024, 17:42 WIB
Ilustrasi. Cek syarat penerima bansos BPNT. (Pixabay.com/Ekoanug)

Ilustrasi. Cek syarat penerima bansos BPNT. (Pixabay.com/Ekoanug)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada beragam jenis bansos yang bisa menbantu masyarakat di Indonesia, salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Meskipun bansos BPNT ini sudah dikenal di tengah masyarakat Indonesia, akan tetapi tak sedikit orang yang belum paham.

Padahal ada banyak Keluarga penerima Manfaat atau KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT ini.

Sebagai informasi, tujuan BPNT adalah meningkatkan efisiensi, keakuratan, dan kualitas penyaluran bantuan sosial kepada keluarga sasaran melalui sistem perbankan dan penyaluran bantuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.

Adapun BPNT ini pencairannya tidak tunai, melainkan melalui kartu elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS).

Tujuannya yakni untuk memfasilitasi pembelian bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) oleh KPM.

Besaran nomonal bansos BPNT adalah Rp200.000 per KPM per bulan atau sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Jadi setiap KPM yang berhak menerima basos BPNT dapat menggunakan  KKS untuk menukarkan bantuan tersebut dengan beras dan/atau telur sesuai dengan keinginan mereka.

Penerima bantuan ini pasti sudah tercatat di DTKS Kemensos, sehingga bagi anda yang ingin mendapatkan bansos BPNT pastikan data NIK KTP dan KK anda sudah terverifikasi.

Lalu, apa saja syarat penerima bansos BPNT?

Syarat Penerima Banso BPNT

1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Berita Terkait

News Update