JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengumuman formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dilakukan pada hari ini Senin, 19 Agustus 2024. Berikut besaran gaji dan jadwal pendaftarannya.
CPNS sangat dinanti oleh masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan. Formasi yang dibutuhkan beragam dan banyak.
Untuk melamar, harus melalui berbagai tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan lain-lainnya.
Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen penting, seperti ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), beserta dokumen penting lainnya sesuai instansi yang dituju.
Melamar CPNS tak lengkap jika tak mengetahui gaji yang ditawarkan. Besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya.
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pada aturan ini, gaji pokok terendahnya sebesar Rp1.68 juta dan yang tertinggi sebesar Rp6.37 juta.
Besaran gaji ini di luar dari tunjangan yang ditetapkan kepada PNS, misal tunjangan untuk istri, anak, beras, sampai tunjangan kinerja (tukin).
Besaran Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200