Pastikan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria menurut 2 pasal berikut, agar dapat pendanaan dari KUR. (google)

EKONOMI

Apa Saja Kriteria UMKM yang Dapat Didanai KUR? Cek di Sini, agar Anda Dapat Bantuannya

Senin 19 Agu 2024, 05:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenali jenis usaha Anda, apakah termasuk dalam kriteria agar dapat didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Kriteria yang akan didanai KUR merujuk kepada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008

Menurut UU ini indikator pengelompokan UMKM adalah berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban.

Kekayaan Bersih dijabarkan seperti berikut:

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

Sementara Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) menurut UU ini adalah:

Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 memberikan tambahan regulasi terkait UMKM.

Menurut PP ini indikator pengelompokan UMKM adalah berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

Modal Usaha dijabarkan seperti berikut:

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

Sementara Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) menurut PP ini adalah: 

Jika usaha Anda masuk ke dalam kriteria menurut kriteria pasal yang berlaku di atas, maka Anda dapat mengajukan KUR ke bank yang menyediakan layanan KUR.

Cek daftar bank yang melayani KUR di kur.ekon.go.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
kurKredit Usaha RakyatUMKM

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor