Pemilik NIK KTP Terverifikasi Bisa Cairkan Insentif Prakerja Gelombang 71, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah dengan Cara Ini

Minggu 18 Agu 2024, 11:07 WIB
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP terverifikasi bisa cairkan insentif Prakerja Gelombang 71. (Prakerja)

Ilustrasi. Pemilik NIK KTP terverifikasi bisa cairkan insentif Prakerja Gelombang 71. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 71 mulai berjalan saat ini.

Jika NIK KTP anda dinyatakan lolos, maka anda berhak klaim insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Untuk mendapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah, anda perlu menyelesaikan pelatihan.

Selain itu ada survei yang juga harus diisi oleh anda.

Pastikan semuanya anda kerjakan dengan tepat dan selesai.

Maka anda bisa mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Lalu, bagaimana cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah?

Berikut ini adalah cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71 yang bisa anda lakukan via HP.

Cara Klaim Insentif Prakerja

1. Lolos seleksi di www.prakerja.go.id

2. Menyelesaikan pelatihan, memberikan ulasan dan rating

3. Mengikuti dua kali survei

4. Sambungkan akun DANA ke akun Prakerja

Demikian cara klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui Prakerja Gelombang 71.

Diaclimer: Artikel ini hanya membagikan informasi, jika ada perubahan jadwal, kebijakan, atau hal apapun terkait Prakerja di luar tanggung jawab kami. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update