NIK KTP dan KK Anda Terdaftar di Pusat Data Pemerintah, Saldo Dana Rp3 Juta Cair Lewat KKS Himbara, Lihat Status Pencairan Terkini di Aplikasi Cek Bansos

Minggu 18 Agu 2024, 23:48 WIB
NIK KTP Anda masuk DTKS, saldo dana Bansos PKH Rp3 juta diterima lewat rekening KKS Himbara. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

NIK KTP Anda masuk DTKS, saldo dana Bansos PKH Rp3 juta diterima lewat rekening KKS Himbara. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda menunjukkan bahwa Anda telah terdaftar untuk menerima bantuan dana sebesar Rp3 juta dari pemerintah. 

Periksa bantuan sosial yang Anda terima secara online melalui tautan yang tersedia dalam artikel ini.

Jika Anda termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terbaru, bersiaplah untuk menerima dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.

Rekening KKS di bank Himbara meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan BSI khusus untuk Provinsi Aceh. 

Sedangkan dana bantuan sosial dari PT Pos Indonesia akan dikirim melalui kantor pos di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selama proses penyaluran, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos

Dana bantuan sosial dicairkan setiap dua hingga tiga bulan sekali.Jadwal penyaluran Bansos PKH setiap tiga bulan adalah:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut adalah jadwalnya:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana Bantuan per Kategori Komponen

Adapun saldo dana sebesar Rp3 juta dari pemerintah ini adalah alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang khusus diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kategori komponen anak usia dini (0-6 tahun) serta ibu hamil dan menyusui.

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima per kategori per tahun:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Mendapatkan Rp3 juta per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Mendapatkan Rp3 juta per tahun
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun 
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun 
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun 
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun 
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun 

Kriteria Penerima PKH

Penerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Tercatat dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Anda dapat memeriksa status penerima bansos dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.

Demikian informasi mengenai saldo dana Rp3 juta dari program pemerintah. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update