JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah Anda daftarkan, akan masuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 apabila lolos verifikasi.
Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan setiap tahunnya oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Adapun dana bansos sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas selama satu tahun penuh.
Sebagaimana diketahui, PKH telah menjadi alternatif bagi masyarakat miskin di berbagai daerah sebagai pendukung kesejahteraan hidup mereka.
Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, dan meningkatkan pendapatan mereka.
Besaran Bansos PKH
Selain penyandang disabilitas dan lansia, ada beberapa golongan lain yang mendapat bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita atau anak usia dini, dan siswa sekolah (SD, SMP, SMA).
Berikut detail bansos PKH masing-masing kategori beserta rincian besaran dana yang didapatnya.
- Penyandang disabilitas: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Pencairan bantuan dana ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Adapun peserta yang melakukan pencairan uang di kantor Pos, ada informasi terbaru per Agustus 2024. Saat ini, pemerintah sedang melakukan peralihan metode penyaluran dana.
Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut akan dibuatkan rekening KKS secara bertahap di setiap daerah.
Cara Cek Bansos PKH
Segera lakukan cek bansos PKH lewat HP untuk memudahkan Anda mengetahui update terbaru dana yang telah masuk dari pemerintah pada Agustus 2024. Berikut caranya.
- Buka browser dan kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data pribadi berupa informasi alamat KPM meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketik empat huruf kode yang ditampilkan di kotak kode untuk keamanan
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, hasil peminadaian akan muncul di layar
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi syarat penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut poin-poinnya.
- Memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, ataupun Polri.
- Calon peserta belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Apabila Anda telah memehuhi syarat, pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan secara online di Aplikasi Cek Bansos atau offline mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Disclaimer: Artikel ini memberikan informasi seputar dana bansos PKH secara terbatas. Untuk informsi lebih lanjut, bisa Anda hubungi pihak terkait di daerah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.