5. Jika terdapat menu “Gabung Gelombang”, maka pendaftaran sudah dibuka.
6. Jika tidak ada tanda tersebut, berarti pendaftaran Prakerja gelombang 72 belum dibuka.
7. Anda juga bisa memantau pengumuman pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 72 melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda dipenuhi:
1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK KTP.
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
5. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Bagi Anda yang masih mencari kesempatan lolos, persiapkan diri dari sekarang agar semakin berpeluang menjadi penerima insentif Prakerja berupa saldo dana gratis dari Pemerintah.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.