Nama dan NIK KTP Anda Disahkan Pemerintah sebagai Penerima Bansos BPNT Rp2.400.000, Simak Cara Daftar Lewat HP

Minggu 18 Agu 2024, 21:10 WIB
Nama berikut NIK KTP Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima Bansos BPNT Rp2.400.000. Simak cara daftarnya lewat HP. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Nama berikut NIK KTP Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima Bansos BPNT Rp2.400.000. Simak cara daftarnya lewat HP. (Canva/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000.

Data kependudukan Anda, termasuk NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), telah diverifikasi untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Pemerintah menyalurkan dana BPNT untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Data penerima bantuan sosial harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Rincian Dana Bansos

BPNT sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.

Rata-rata, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp200.000 per bulan. Jika diberikan dua bulan sekali, maka KPM BPNT mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000.

Sedangkan tiga bulan sekali, KPM menerima Rp600.000.

Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.

Pemberian Bansos BPNT sendiri dilakukan bertahap. Jika dua bulan sekali, maka bansos diberikan sebanyak 6 tahap dalam setahun.

Apabila tiga bulan sekali, bansos diberikan 4 tahap setahun.

Kini pemberian bantuan sosial yang dilakukan dua atau tiga bulan sekali, disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. 

Sementara PT Pos Indonesia, dalam hal ini kantor pos, melayani penyaluran dana bansos untuk KPM yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Kriteria Penerima Bansos 2024

Untuk memenuhi syarat penerima bantuan sosial 2024, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos

Berikut adalah cara untuk mendaftar bantuan pemerintah menggunakan ponsel melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"

Mulailah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Daftar dan Buat Akun Baru

Setelah aplikasi terunduh, segera daftar untuk membuat akun baru. Pastikan data pribadi yang diisi lengkap dan akurat, seperti nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.

Validitas dan ketepatan data sangat penting untuk kelancaran proses. Jika tidak, Anda mungkin mengalami kendala saat pencairan dana bantuan oleh pemerintah.

3. Akses Beranda Aplikasi

Setelah akun berhasil dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, temukan dan klik opsi "Daftar Usulan". 

4. Tambah Usulan Baru

Untuk memulai pendaftaran, pilih opsi "Tambah Usulan". Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.

5. Pilih Jenis Bantuan

Pilih jenis bantuan sosial sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua langkah selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update