Warga binaan yang tertarik dengan keterampilan ini diajari oleh pihak ketiga, yang merupakan profesional di bidangnya.
Pemberian pelatihan tersebut ditujukan agar warga binaan memiliki bekal ketika telah dinyatakan bebas dari tahanan.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Putusan hukuman tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Pengadilan menyatakan dia bersalah telah membunuh Wayan Mirna Salihin, dengan mamasukan racun mematikan sianida ke kopi yang dikonsumsi Mirna.
Adapun pembebasan bersyarat yang diterima Jessica didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.