Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Netizen Berdebat 

Minggu 18 Agu 2024, 15:57 WIB
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dijemput kuasa hukumnya Otto Hasibuan setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dijemput kuasa hukumnya Otto Hasibuan setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Warga binaan yang tertarik dengan keterampilan ini diajari oleh pihak ketiga, yang merupakan profesional di bidangnya. 

Pemberian pelatihan tersebut ditujukan agar warga binaan memiliki bekal ketika telah dinyatakan bebas dari tahanan. 

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

Putusan hukuman tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Pengadilan menyatakan dia bersalah telah membunuh Wayan Mirna Salihin, dengan mamasukan racun mematikan sianida ke kopi yang dikonsumsi Mirna.

Adapun pembebasan bersyarat yang diterima Jessica didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

Debat Tanpa Etika dan Akal Sehat

Rabu 11 Sep 2024, 08:04 WIB
undefined
News Update