Ingin NIK KTP dan KK Masuk Daftar Penerima Dana Bansos BPNT Rp400 Ribu? Catat Hal Ini Baik-Baik

Minggu 18 Agu 2024, 16:57 WIB
Catat Hal Ini Baik-Baik agar NIK KTP dan KK Kamu Jadi Daftar Penerima Bansos BPNT Rp400 Ribu. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Catat Hal Ini Baik-Baik agar NIK KTP dan KK Kamu Jadi Daftar Penerima Bansos BPNT Rp400 Ribu. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ingin NIK KTP dan KK Anda jadi daftar penerima dana bansos BPNT Rp400 ribu? Pastikan kamu sudah lakukan hal ini.

Kesempatan berharga bagi kamu agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bisa jadi daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Kamu berkesempatan terima dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400 ribu asal lakukan beberapa langkah ini.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan bansos BPNT dengan tujuan agar kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu bisa terbantu.

Syarat Jadi Penerima Bansos

Masyarakat yang menjadi penerima dana bansos tersebut disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bantuan sebesar Rp400 ribu untuk pencairan dua bulan atau Rp600 ribu untuk pencairan tiga bulan.

Sebagai informasi, penyaluran bansos BPNT tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau bisa melalui kantor pos terdekat.

Kendati demikian, untuk bisa menerima dana bantuan tersebut, kamu tentu harus memenuhi segala persyaratan yang ada yakni:

1. Terdaftar di DTKS

Jika kamu ingin menjadi penerima dana bansos BPNT, pastikan data NIK KTP Anda sudah tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Kriteria Ekonomi

Bansos ini hanya diberikan untuk keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin dan memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas.

Berita Terkait

News Update