HORE! Dana KJP Plus Agustus 2024 Sudah Cair hingga Rp420.000 ke Rekening Bank DKI, Boleh Dipakai Buat Apa Saja? Cek Informasinya di Sini

Minggu 18 Agu 2024, 20:43 WIB
Progres pencairan dana bansos KJP Plus Agustus 2024 (Instagram/@upt.p4op)

Progres pencairan dana bansos KJP Plus Agustus 2024 (Instagram/@upt.p4op)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus masih akan terus disalurkan untuk alokasi Agustus 2024.

Berdasarkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus pada bulan Agustus ini akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung biaya Pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Untuk alokasi bulan Agustus 2024, jadwal pencairan dana KJP Plus sudah mulai disalurkan sejak tanggal 6 lalu.

Saldo dana bansos KJP Plus 2024 disalurkan melalui rekening Bank DKI kepada setiap penerima yang sudah didata terlebih dulu.

Adapun besaran bantuan yang diterima oleh penerima KJP Plus untuk gelombang kedua tahun 2024 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan, berikut rinciannya:

SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.

SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.

SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.

SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.

Penggunaan biaya rutin dari dana KJP Plus dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Lalu, dana KJP Plus boleh dipakai untuk apa saja?

Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

• Buku tulis
• Buku gambar
• Buku pelajaran
• Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
• Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
• Alat dan atau bahan praktik
• Seragam sekolah dan kelengkapannya
• Sepatu dan kaos kaki sekolah
• Tas sekolah
• Pakaian olahraga sekolah
• Buku pelajaran penunjang
• Kudapan bergizi
• Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
• Alat bantu pendengaran
• Kalkulator scientific
• USB flashdisk untuk penyimpanan data
• Seragam pramuka dan kelengkapannya
• Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
• Komputer/Laptop

Anda bisa cek langsung status penerima KJP Plus Agustus 2024 menggunakan NIK KTP siswa atau orang tua siswa dengan cara di bawah:

1. Buka situs resmi KJP Plus melalui https://kjp.jakarta.go.id/

2. Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus

3. Kemudian pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran

4. Klik “Cek” untuk melihat status penerima

5. Informasi mengenai status penerimaan KJP akan ditampilkan. Jika siswa terdaftar, akan muncul notifikasi terkait penerimaan KJP bulan Agustus 2024.

Pastikan data Anda di sistem KJP Plus sudah diperbarui dan memiliki data yang akurat. Kesalahan dalam data dapat menghambat proses penyaluran bantuan.

Selain itu, pastikan juga rekening bank yang terdaftar aktif dan dapat menerima transfer.

Selalu cek pengumuman resmi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta atau situs web KJP Plus untuk melihat informasi terbaru mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update