Daftarkan NIK KTP Anda sebagai Penerima Subsidi Dana Bansos PKH 2024, Cairkan Uang Rp2.400.000 Gratis dari Pemerintah, Cek Detailnya!

Minggu 18 Agu 2024, 13:31 WIB
Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 apabila NIK KTP Anda telah terdaftar sebagai KPM. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 apabila NIK KTP Anda telah terdaftar sebagai KPM. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk mendapatkan subsidi dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan Anda banyak manfaat, misalnya subsidi dana sebesar Rp2.400.000 gratis dalam satu tahun penuh.

Uang tersebut akan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) 70 tahun.

Beberapa kategori lain juga berhak menerima subsidi dana bansos PKH, di antaranya ibu hamil, anak usia dini, dan siswa sekolah (jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA).

Semua kategori akan mendapatkan bantuan apabila namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM PKH.

Melalui program ini, KPM didorong untuk memanfaatkan layanan fasilitas yang telah disediakan di daerah masing-masing, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.

PKH termasuk satu di antara bansos yang cair pada tahun 2024. Adapun pencairan tersebut terbagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berapa Nominal Bantuan PKH 2024?

Jumlah besaran bansos PKH bervariasi beradasarkan kategori KPM-nya, baik itu per tahap maupun hitungan pertahun. Simak rinciannya di bawah ini.

Penyandang disabilitas: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Lansia 70 tahun: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Berita Terkait

News Update