"Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatak Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tuturnya.
Diketahui Jessica mulai ditahan pada 30 Juli 2016 seusai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 497 K/PID/2017 Tanggal 21 Juni 2017.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.