Bansos Beras 10 Kg Cair Bertahap ke KPM untuk Tahap 7 Agustus 2024, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Minggu 18 Agu 2024, 22:41 WIB
Bansos beras 10 Kg cair ke KPM untuk tahap 7 bulan Agustus 2024. Cek syarat penerimanya sekarang juga. (Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang/Poskota)

Bansos beras 10 Kg cair ke KPM untuk tahap 7 bulan Agustus 2024. Cek syarat penerimanya sekarang juga. (Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 Kg telah cair secara bertahap ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 7 periode bulan Agustus 2024. Cek syarat penerimanya di sini.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 kg kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap 7 yang berlangsung pada Agustus 2024.

Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi saat ini. Bahkan, ada 22 juta KPM yang berhak menerimanya.

Program ini memang menjadi kabar bahagia bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, untuk saat ini, pencairan dilakukan ke wilayah Pekanbaru, Riau terlebih dahulu.

Jadi, bagi anda sebagai KPM belum menerima bantuan beras 10 Kg, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap dan pemerintah mengupayakan untuk tepat waktu.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Tidak semua warga bisa menerima bantuan beras ini. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos Beras 10 kg:

1. Terdaftar di DTKS: KPM harus terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

2. Tidak Menerima Bantuan Sejenis: KPM yang sudah menerima bantuan pangan lainnya tidak akan menerima Bansos Beras 10 kg.

3. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Hanya KPM yang memiliki KKS yang berhak menerima bantuan ini.

4. Verifikasi dan Validasi Ulang: Penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan keakuratan data penerima.

Berita Terkait

News Update