POSKOTA.CO.ID - Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 tidak ada yang beda dengan sebelumnya. Caranya masih sama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya, menyiapkan NIK E-KTP Anda.
Untuk daftar, calon peserta harus membuat akun di website resmi prakerja yakni www.prakerja.go.id. Bagi siapapun yang ingin mendapatkan beasiswa pelatihan Prakerja ini, maka perhatikan cara dan persyaratan daftar Kartu Prakerja 2024.
Syarat Daftar Prakerja 2024
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan untuk bisa daftar Kartu Prakerja. Di bawah ini adalah informasi lengkapnya:
- Usia dimulai dari 18 tahun sampai dengan 64 tahun.
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak dalam proses mengenyam pendidikan formal.
- Berstatus pencari kerja, terdampak PHK, pembelajar dengan tujuan mendapatkan keterampilan kerja atau kompetensi baru, buruh atau pekerja yang dalam keadaan sedang dirumahkan, dan para pelaku UMKM.
- Tidak bekerja sebagai ASN, anggota Polri, anggota TNI, pegawai atau pejabat tinggi BUMN dan BUMD, anggota DPR maupun DPD, kepala desa atau perangkat desa.
- Punya rekening dan nomor HP yang aktif.
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK), tercatat cuma 2 nomor NIK yang berstatus sebagai peserta Kartu Prakerja.
Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72
Ada sejumlah langkah yang perlu Anda ketahui jika ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 72. Berikut adalah persyaratan dan cara daftar supaya lolos diterima sebagai penerima Kartu Prakerja:
1. Website Resmi Prakerja
Masuk ke website resmi prakerja yakni www.prakerja.go.id. Setelah itu, arahkan ke bagian simbol garis tiga di bagian pojok atas kanan, lalu klik 'daftar sekarang'.
2. Nomor NIK KTP dan KK
Tuliskan email dan kata sandi. Kemudian isilah kolom-kolom yang tersedia. Antara lain nomor NIK KTP, nomor KK, dan selanjutnya mengisi tanggal lahir Anda. Jika ini selesai, maka tinggal silakan pilih 'lanjut'.
3. Pastikan Data Lengkap
Lengkapi data diri dan pastikan hal ini sudah lengkap. Jangan sampai lupa, alamat yang Anda isi itu harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam E-KTP.
4. Foto E-KTP