- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin melakukan peningkatan kompetensi
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Nantinya, kamu hanya berkesempatan maksimal mendaftarkan dua NIK dalam satu Kartu Kelularga (KK) yang menjadi penerima.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72
Jika kamu belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu edengan mengikuti cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72 berikut ini:
- Kunjungi laman prakerja.go.id, dan klik “Daftar Sekarang.”
- Masukkan alamat email dan password.
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut.”
- Lengkapi data diri, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Verifikasi foto KTP dengan mengunggah foto dari kamera HP. Jika sudah sesuai, klik
“Gunakan Foto.”