2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024,
ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan, Apabila data Anda tidak terdaftar, maka Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu, Berikut adalah cara mendaftar bansos PKH secara online dan offline.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
Setiap penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" di bagian kanan atas halaman.
- Klik "Tambah Usulan".
- Isi data diri yang dibutuhkan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi.
- Selesai.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.
- Selanjutnya, akan dilakukan proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Dari bupati/wali kota, laporan akan diteruskan ke Menteri Sosial.
- Jika memenuhi persyaratan, pendaftaran akan disetujui oleh Menteri Sosial.
Rincian Besaran Dana Bansos PKH