BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat HUT ke-79 RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada WBP diserahkan Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dedy mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan berupaya berkoordinasi dengan lapas agar para WBP diterima baik oleh masyarakat setelah masa hukuman selesai.
"Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat," kata Dedy pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dengan adanya pembekalan, Dedy meyakini para warga binaan ini akan memiliki kemampuan supaya dapat kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan bagi keluarga.
"Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, 1.113 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 44 orang masuk dalam kategori Remisi Umum II.
"Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda)," ungkap Sapto.
Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan Undang-undang.
"Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," ucap Sapto.
Di Lapas Kelas IIA Cikarang, para warga binaan diwajibkan mengikuti agenda kegiatan sosial dan pembinaan jasmani dan rohani.