TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Menurut MUI, aturan tersebut masih menuai respon pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu, MUI meminta agar aturan tersebut dicabut karena tidak sejalan dengan ajaran Islam dan budaya yang ada di Indonesia ini.
"Tentunya, kami sejalan dengan apa yang disampaikan MUI pusat. Kami menolak dan menentang alat kontrasepsi di kalangan siswa dan pelajar di Indonesia," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, Jumat, 16 Agustus 2024.
Menurut Alam, dengan dilegalkannya aturan tersebut sama saja dengan melegalkan budaya barat yang memperbolehkan seks tanpa ikatan pernikahan.
"Jika peraturan itu disahkan sama saja dengan mengesahkan budaya barat. Kami dengan tegas menolak. Dan meminta aturan itu dicabut," tegasnya.
Untuk itu, Alam berharap agar peraturan tersebut tidak jadi disahkan oleh pemerintah pusat sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Semoga tidak jadi disahkan. Jelas itu berbeda jauh dengan budaya kita (Indonesia)," pungkasnya.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar, sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang kesehatan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.